Beranda | Artikel
Persiapan Ini Harus Dilakukan Sebelum Memutuskan Menikah (Bagian #02)
Kamis, 30 Mei 2019

Keenam: Mencari restu orang tua

Apa jadinya jika menikah tanpa restu orang tua? Pasti sangat tidak nyaman bukan? 

Bro and sis, jangan sepelekan restu orang tua ya. Karena dengan restu orang tua pernikahan akan berjalan lancar, langgeng, bahagia serta berkah.  Ingat menikah bukan hanya menyatukan dua insan manusia yang saling mencintai tapi juga menyatukan dua keluarga sekaligus.

Yang terpenting, mencari ridha orang tua inilah yang mendatangkan Allah ridha. Sebagaimana disebutkan dalam hadits.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keridhaan Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1899; Ibnu Hibban, 2:172; Al-Hakim, 4:151-152; hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Jadi saat ini untuk persiapan, berusahalah mendapatkan restu orang tua sebelum menikah. Kalau belum direstui, terus melobi dengan cara yang baik dan jangan lupa untuk terus berdoa kepada Allah.

Ketujuh: Siap dibatasi

Menikah mau tak mau harus siap kehilangan kebebasan yang sebelumnya bisa dinikmati saat gadis. Yang sudah menikah tak bisa lagi seenaknya nongkrong di mall dengan teman-teman tanpa sepengetahuan pasangannya. Istri tak bisa seenaknya jalan keluar tanpa seizin suami. 

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:281)

Meski terkesan diatur, tapi ini merupakan hal positif, di mana istri akan lebih menghargai keberadaan suami. Bukankah menikah seyogyanya saling menghargai?

Masih bersambung insya Allah.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1326-persiapan-ini-harus-dilakukan-sebelum-memutuskan-menikah-bagian-02.html